Bojonegoro – Dugaan kasus penipuan oleh pelaku dengan modus memasukkan kerja sebagai satpam yang menimbulkan kerugian jutaan rupiah perlu di berantas dengan tegas agar pelaku segera masuk bui melalui proses hukum sesuai Undang – Undang yang berlaku di NKRI ini, pasalnya banyak korban yang nangis drenginging akibat ulah pelaku penipuan tersebut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nur Kholis warga Dusun Prajekan RT 16 RW 04, Desa Jelu, Kec Ngasem, Kab Bojonegoro adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh saudara Indah Purwati dengan modus memasukkan kerja sebagai satpam dengan meminta uang sebesar Rp 4.750.000,- Namun setelah korban membayar lengkap ternyata tidak dipekerjakan bahkan pelaku diduga lenyap entah kemana.

Dengan demikian sesuai dengan berita sebelumnya bahwa korban akan melaporkan ke Polres Bojonegoro agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Nur Kholis selaku korban penipuan, pada hari ini, Senin 12 Februari 2024 didampingi oleh Kaperwil Jatim medialidikkrimsus-ri.net telah resmi melaporkan pelaku penipuan Indah Purwati ke Polres Bojonegoro melalui Surat Pelaporan yang di tujukan langsung kepada Bapak Kapolres Bojonegoro cq Bapak Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, dan surat pelaporan sudah diterima oleh anggota yang piket di pos penjagaan. Senin (12/02/24)


Nur Kholis selaku korban berharap laporannya tersebut segera di proses agar pelaku tidak seenaknya, dan agar tidak terjadi korban berikutnya.
“Saya apresiasi kepada Polres Bojonegoro, saya berharap laporan saya segera ditindak tegas oleh APH Polres Bojonegoro biar pelaku tidak seenaknya dan tidak ada korban lagi, saya percayakan kepada penegak hukum, saya yakin Polres Bojonegoro tanggap sasmito dan bijak terhadap laporan masyarakat”, ungkap Nur Kholis.
Red – Kaperwil Jatim
